IMPLEMENTASI HAK SUBJEK DATA DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI: TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS
Kata Kunci:
UU PDP, Hak Subjek Data, Implementasi Regulasi, Kepatuhan Regulasi, Kesadaran MasyarakatAbstrak
Seiring dengan pesatnya digitalisasi dan meningkatnya ancaman terhadap privasi individu, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kerangka hukum dalam menjaga hak-hak subjek data. Namun, efektivitas implementasinya masih menjadi tantangan, terutama dalam aspek regulasi pelaksana, kesadaran masyarakat, serta kepatuhan institusi yang mengelola data pribadi. Artikel ini menganalisis implementasi hak subjek data berdasarkan UU PDP dengan menelaah kasus-kasus empiris serta membandingkannya dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR). Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengidentifikasi berbagai kendala serta merekomendasikan strategi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia.




