PENERAPAN ISO 14001 DI BENGKEL OTOMOTIF: KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH B3 PASCA OMNIBUS LAW (UU NO. 11 TAHUN 2020)

Penulis

  • Benny Martha Dinata Universitas Terbuka Penulis

Kata Kunci:

ISO 14001, Bengkel Otomotif, Limbah B3, Omnibus Law, Kepatuhan Lingkungan, Keberlanjutan, Kerangka Hukum

Abstrak

Pertumbuhan pesat bengkel otomotif di Indonesia menimbulkan tantangan serius dalam pengelolaan limbah B3, khususnya oli bekas, baterai, dan cairan pendingin yang berpotensi mencemari lingkungan. Penelitian ini mengkaji relevansi penerapan ISO 14001:2015 di bengkel otomotif sebagai instrumen kepatuhan terhadap regulasi nasional pasca diberlakukannya Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020). Dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini menganalisis kewajiban hukum dalam UU No. 32 Tahun 2009 serta transformasinya melalui sistem perizinan berbasis risiko. Kajian literatur dan studi kasus menunjukkan bahwa ISO 14001 meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah B3 melalui dokumentasi, monitoring, dan evaluasi yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat kepatuhan hukum. Temuan empiris memperlihatkan bengkel besar seperti Auto2000 berhasil mengintegrasikan ISO 14001 ke dalam sistem manajemen lingkungan, menghasilkan efisiensi operasional dan peningkatan kepercayaan pelanggan. Sebaliknya, bengkel kecil menghadapi hambatan finansial dan teknis dalam penerapan ISO. Bukti komparatif dari Jepang dan Thailand menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dan kesadaran industri untuk keberhasilan implementasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ISO 14001 tetap relevan sebagai instrumen kepatuhan di era pasca Omnibus Law, dengan manfaat lingkungan dan reputasi yang signifikan. Rekomendasi kebijakan meliputi insentif sertifikasi, pelatihan teknis, dan pengawasan yang lebih efektif untuk memperluas penerapan ISO 14001 di sektor bengkel otomotif Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01