PERTANGGUNGJAWABAN PENGANGKUT DALAM PENGANGKUTAN DARAT BERDASARKAN UU LLAJ: KAJIAN KASUS PUTUSAN 334/PDT.G/2017
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pengangkut, Pengangkutan Darat, UU LLAJ, Praduga Bersalah, Strict Liability, Kepastian HukumAbstrak
Pertanggungjawaban pengangkut dalam pengangkutan darat kerap menjadi sumber sengketa ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengangkut memikul tanggung jawab hukum atas keselamatan penumpang sejak naik hingga turun dari kendaraan. Namun dalam praktik, batas tanggung jawab tersebut sering kali kabur, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 334/Pdt.G/2017. Pengadilan menegaskan prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga bersalah (presumption of liability), di mana pengangkut dianggap bertanggung jawab kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian timbul akibat keadaan memaksa atau kesalahan penumpang sendiri. Pendekatan ini berupaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi pengangkut dengan hak perlindungan hukum penumpang. Secara kritis, penerapan asas tersebut menunjukkan masih lemahnya konsistensi antara norma dalam UU LLAJ dan praktik peradilan, karena hakim kerap menilai berdasarkan keadilan moral daripada kerangka hukum yang sistematis. Kondisi ini membuka ruang bagi penafsiran subjektif terhadap unsur kelalaian dan beban pembuktian. Dalam kerangka hukum pengangkutan yang ideal, pertanggungjawaban pengangkut seharusnya didasarkan pada standar objektif yang berlandaskan prinsip kehati-hatian profesional, bukan semata pada pembuktian kesalahan. Kejelasan batas tanggung jawab dan penguatan asas strict liability menjadi prasyarat penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi penumpang.




