PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM KACAMATA HUKUM NASIONAL INDONESIA
Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Status Hukum, Tanggung Jawab, Regulasi Berbasis RisikoAbstrak
Kecerdasan Buatan (AI) semakin banyak digunakan di Indonesia namun belum diatur secara khusus dalam undang‑undang, sehingga masih bergantung pada interpretasi UU ITE dan UU PDP. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum AI, mekanisme penentuan tanggung jawab, serta urgensi regulasi khusus melalui analisis doktrinal terhadap peraturan nasional serta perbandingan dengan yurisdiksi lain. Hasilnya menunjukkan bahwa AI berpotensi diberikan status ‘orang elektronik’ seperti badan hukum, namun saat ini tanggung jawab tetap dibebankan pada pengembang, penyelenggara, atau pengguna berdasarkan prinsip product liability atau fault. Penulis menyarankan penerapan kerangka berbasis risiko serupa AI Act Uni Eropa untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak individu, dan mengatasi risiko seperti deepfake, bias, serta pelanggaran privasi data.




