KEDUDUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM HIERARKI NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Ulasan Produk, Media SosialAbstrak
Kemajuan media sosial saat ini telah mengubah cara konsumen dalam menyampaikan pendapat mereka terhadap suatu produk. Ulasan yang dibagikan secara terbuka menjadi faktor penting dalam mempengaruhi keputusan pembelian. Selain menjadi sarana berbagi pengalaman dan informasi, ulasan produk juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama ketika berisi kritik atau penilaian negatif yang dianggap merugikan ataupun mencemarkan nama baik pelaku usaha. Di sisi lain, konsumen sering kali menghadapi tekanan hukum meskipun ulasan yang diberikan bersumber dari pengalaman nyata dan disampaikan dengan itikad baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan perlindungan hukum serta belum adanya batasan yang jelas mengenai ruang lingkup ulasan yang diperbolehkan pada media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara lebih dalam terkait bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pada konsumen dalam menyampaikan ulasan produk di media sosial, serta tanggung jawab kewajiban pelaku usaha dalam menanggapi sengketa yang muncul akibat ulasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang saling berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak atas perlindungan, baik secara preventif maupun represif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sementara pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan tanggapan yang sesuai dengan ketentuan hukum atas setiap ulasan produk yang disampaikan konsumen.




