ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PADA BUMN: STUDI KASUS PT INDOFARMA TBK
Kata Kunci:
Pengadaan Barang/Jasa, Bumn, Wanprestasi, Fiduciary Duty, Good Corporate GovernanceAbstrak
Penelitian ini membahas aspek hukum pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui studi kasus PT Indofarma Tbk yang berdasarkan temuan BPK dan penyidikan Kejaksaan Agung diduga melakukan pengadaan fiktif serta manipulasi laporan keuangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pengadaan pada BUMN wajib tunduk pada KUHPerdata, UU PT, UU BUMN, serta Perpres PBJ. Kasus Indofarma menunjukkan adanya wanprestasi berupa mark-up, pengadaan fiktif, serta pelanggaran asas itikad baik, sementara direksi terbukti melanggar fiduciary duty sesuai Pasal 97 UU PT dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi. Lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi faktor utama terjadinya kerugian negara.




