ANALISIS PERANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET: ASAS, TEKNIK PERUMUSAN NORMA, DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Zakia Zaharani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Atthiyah Naura Khalisah Harahap Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Fransisca Lola Adelia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perampasan Aset, Non-Conviction Based, Teknik Perumusan Norma, Asas Hukum, Tantangan Implementasi

Abstrak

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset merupakan instrumen hukum strategis yang dirancang untuk mengatasi kelemahan struktural dalam sistem pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia. Penelitian ini menganalisis tiga aspek fundamental dalam perancangan RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan hukum normatif, yaitu asas-asas hukum yang melandasi perancangan, teknik perumusan norma, dan proyeksi tantangan implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU ini dilandasi oleh enam asas utama: keadilan restoratif, kemanfaatan, kepastian hukum, proporsionalitas, keseimbangan antara presumption of innocence dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), serta akuntabilitas dan transparansi. Dari segi teknik perumusan norma, ditemukan beberapa aspek yang memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait kejelasan definisi unexplained wealth, standar pembuktian terbalik terbatas, dan mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum. Implementasi RUU akan menghadapi tantangan multidimensional meliputi tantangan yuridis berupa sinkronisasi dengan KUHAP dan UU sektoral serta potensi uji materiil di Mahkamah Konstitusi, tantangan institusional dan politik terkait resistensi pengesahan dan kesiapan kapasitas aparat, serta tantangan sosial berupa persepsi publik dan kepercayaan terhadap integritas lembaga penegak hukum. Pembelajaran dari praktik negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Filipina memberikan wawasan penting mengenai pentingnya kejelasan prosedural, pengawasan yudisial yang ketat, pembentukan lembaga independen, dan investasi dalam peningkatan kapasitas SDM serta teknologi asset tracing. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan substansi RUU melalui pembahasan yang mendalam dan partisipatif, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta penyiapan infrastruktur dan kapasitas kelembagaan sebelum implementasi guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat berfungsi efektif sebagai instrumen pemulihan aset negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01