PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERSANGKA ATAS PENYITAAN OLEH PENYIDIK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tersangka, Penyitaan Benda, Barang Bukti, Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Hak Asasi Manusia (HAM)Abstrak
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tersangka yang bendanya disita oleh penyidik sebagai barang bukti tindak pidana. Fokus utama adalah pada aspek legalitas dan prosedur penyitaan serta hak tersangka selama proses penyelidikan dan penanganan barang bukti. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan merupakan aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Salah satu tindakan yang paling berpotensi menimbulkan pelanggaran hak tersangka adalah penyitaan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan dasar hukum mengenai tata cara penyitaan, pelaksanaannya di lapangan sering kali menimbulkan persoalan, terutama terkait kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak milik tersangka. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas tindakan penyitaan oleh penyidik, bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada tersangka, serta efektivitas mekanisme pengawasan peradilan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif (Normative Legal Research) dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyitaan benda harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjamin hak tersangka agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penyidik. Perlindungan hukum terhadap tersangka dapat diperkuat melalui penerapan prinsip proses hukum, transparansi, dan akses terhadap mekanisme persetujuan atas penyerahan barang bukti. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi dan pelatihan aparat penegak hukum agar penyitaan berlangsung secara adil dan tidak merugikan hak-hak tersangka dalam proses pidana




