REKOMENDASI MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MEDIS DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW
Kata Kunci:
Rekomendasi, Majelis Disiplin Profesi, Sengketa Medis, Alat Bukti, Equality Before the LawAbstrak
Penelitian ini membahas kekuatan hukum rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Latar belakang penelitian berangkat dari ketentuan Pasal 308 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mensyaratkan penyidikan terhadap tenaga medis dilakukan setelah adanya rekomendasi MDP. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa rekomendasi MDP berpotensi dikategorikan sebagai alat bukti surat menurut Pasal 187 KUHAP, namun belum ada kepastian normatif yang mengatur statusnya secara eksplisit. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum acara untuk memastikan perlindungan hukum yang seimbang antara tenaga medis dan pasien, serta menghindari ketimpangan akses keadilan.




