KONFLIK NORMA ANTARA HAK INGKAR NOTARIS DENGAN KEWAJIBAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Notaris, Hak Ingkar, Keterbukaan Informasi, Konflik Norma, Majelis Kehormatan NotarisAbstrak
Konflik antara hak notaris untuk menjaga kerahasiaan dan kewajiban untuk mengungkapkan data dalam sistem hukum pidana Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum yang signifikan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dan menganalisis Undang-Undang Notaris (UUJN) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengidentifikasi konflik horizontal antara kedua undang-undang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas notaris – yang menjamin kerahasiaan akta dan semua data klien serta melindunginya melalui perlindungan profesi dan kepercayaan publik – sering kali bertentangan dengan ideal transparansi untuk keadilan substantif. Sebagai solusi yang diusulkan, disebutkan harmonisasi oleh Komite Kehormatan Notaris (MKN) serta revisi peraturan untuk ketentuan khusus. Studi ini mendukung pengembangan etika profesi dan akuntabilitas di bidang peradilan. Namun, informasi harus diperoleh dalam jumlah yang wajar ketika berkaitan dengan tugas tugas lembaga penegak hukum. Hal ini didasarkan pada prinsip prosedur yang benar, di satu sisi, dan kebutuhan untuk menyediakan bukti dalam urusan hukum, di sisi lain. Dalam praktiknya, notaris menghadapi ketidakpastian hukum dan dilema etika yang timbul dari batasan dan mekanisme yang tidak jelas terkait dengan hak untuk tidak memberikan keterangan. Studi ini bertujuan untuk meneliti ketentuan hukum yang berlaku dan mengembangkan mekanisme harmonisasi untuk menyelesaikan konflik norma ini.




