PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT BRONG SEBAGAI UPAYA MENJAGA KETERTIBAN UMUM DAN STABILITAS NASIONAL DALAM PERSPEKTIF BELA NEGARA
Kata Kunci:
Knalpot Brong, Penegakan Hukum, Ketertiban Umum, Pembangunan Hukum, Bela NegaraAbstrak
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu masalah ketertiban umum yang banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, keresahan, serta potensi konflik sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong dalam perspektif hukum pembangunan dan bela negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta temuan empiris dari berbagai daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal akibat ketidakjelasan standar teknis kebisingan, keterbatasan sarana aparat, lemahnya pengawasan distribusi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penggunaan knalpot brong terbukti berdampak pada ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial, sehingga penanganannya memerlukan strategi komprehensif melalui edukasi hukum, penguatan budaya tertib, dan koordinasi lintas sektor.




