DINAMIKA REGULASI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA: ANTARA KEPATUHAN SYARIAH DAN KOMPETISI PASAR GLOBAL
Kata Kunci:
Regulasi Ekonomi Syariah, Kepatuhan Syariah, Daya Saing GlobalAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengembangan ekonomi syariah yang terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan publik. Keberadaan Perbankan Syariah menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum perbankan syariah di Indonesia. Namun, perubahan kondisi ekonomi global dan meningkatnya kompleksitas kepatuhan syariah menuntut regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah agar mampu mendukung daya saing ekonomi syariah di tingkat internasional. Artikel ini mengkaji dinamika regulasi ekonomi syariah di Indonesia dengan fokus pada hubungan antara kepatuhan syariah dan kemampuan bersaing di pasar global. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana regulasi mampu menjaga prinsip prinsip syariah sekaligus merespons kompleksitas sistem keuangan modern. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta literatur terkait ekonomi dan keuangan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran OJK, dan fatwa DSN-MUI telah memberikan landasan penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek inovasi digital, diversifikasi produk, penguatan Dewan Pengawas Syariah, dan integrasi dengan industri halal serta keuangan sosial Islam. Temuan ini mengisyaratkan perlunya pembaruan regulasi yang lebih adaptif, holistik, dan berorientasi jangka panjang. Implikasi praktisnya tertuju pada pengambil kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum dan ekosistem pendukung, sementara secara teoretis menguatkan gagasan hukum yang responsif dan selaras dengan living law. Arah penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada kajian regulasi fintech syariah dan studi komparatif dengan negara lain yang lebih maju dalam pengembangan ekonomi syariah.




