KEABSAHAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBLOKIRAN REKENING

Penulis

  • Nashiwa Laili Novrina Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

PPATK, Pemblokiran Rekening, Asas Legalitas, Rekening Dormant, Pencegahan Pencucian Uang

Abstrak

Pemblokiran rekening merupakan tindakan administratif yang digunakan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi yang dianggap mencurigakan berdasarkan hasil analisis laporan transaksi keuangan. Permasalahan muncul ketika tindakan pemblokiran diterapkan tanpa dasar indikasi tindak pidana yang jelas, khususnya terhadap rekening dormant yang tidak memiliki aktivitas transaksi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pembatasan hak atas kepemilikan dana warga negara tanpa landasan hukum yang tegas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, yang bertujuan menilai keabsahan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta kaitannya dengan prinsip legalitas dan perlindungan hak konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan PPATK hanya mencakup permintaan penghentian sementara transaksi yang diduga terkait tindak pidana, sedangkan pemblokiran rekening secara menyeluruh hanya dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai ketentuan hukum acara. Oleh karena itu pemblokiran tanpa keterlibatan aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas legalitas. Pengaturan yang lebih jelas mengenai kriteria dan prosedur rekening dormant diperlukan untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01