KEWENANGAN POLANTAS DAN DINAS PERHUBUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009
Kata Kunci:
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan, Kewenangan Polisi Lalu LintasAbstrak
Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang strategis sebagai sarana pergerakan masyarakat. Pengaturannya memerlukan perhatian khusus untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang tegas antara Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan, sehingga sistem lalu lintas dapat berjalan tertib, terjaga, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun angkutan umum. Penelitian ini disusun untuk menalaah bagaimana pembagian kewenangan serta ruang lingkup tugas dua institusi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan ialah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan data di dapatkan dengan melalui studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan batas kewenangan bagi Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan, namun pengaturan mengenai kewenangan teknis Dinas Perhubungan dalam pengelolaan lalu lintas masih belum dirumuskan secara rinci sehingga membutuhkan penafsiran dari peraturan lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam menentukan batas tugas masing-masing lembaga. Penelitian ini menegaskan kembali bahwa kejelasan kewenangan antara Kepolisian dan Dinas Perhubungan sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan lalu lintas berjalan lancar dan menegaskan kejelasan hukum kepada masyarakat sebagai pemanfaat jalan.




