PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PELAKSAAN SITA JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021
Kata Kunci:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Hukum, KeadilanAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditor dalam pelaksanaan sita jaminan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mempertegas perubahan konstruksi eksekusi jaminan fidusia sebagaimana sebelumnya diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVI/2019. Sebelum putusan tersebut, kreditor memiliki kedudukan dominan melalui mekanisme parate eksekusi dimana hal ini berpotensi terjadinya eksekusi langsung tanpa melalui pengadilan. Namun, praktik ini kerap menimbulkan ketidakadilan bagi debitor, termasuk potensi penyalagunaan kewenangan dan tindakan sepihak oleh kreditor. Putusan MK kemudian menegaskan bahwa eksekusi hanya bisa dijalankan secara langsung jika debitor memberikan pengakuannya bahwa dirinya wanprestasi dan secara sukarela memberikan objek jaminan. Jika terdapat keberatan, eksekusi wajib memalui penetapan pengadilan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normative dengan melakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil yang ditunjukkan pada penelitian ini adalah pasca putusan MK, perlindungan hukum terdapat tetap ada, tetapi bersifat kondisional dan lebih seimbang dengan debitor. Mekanisme baru ini memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi kedua pihak, namun berdampak pada meningkatnya biaya, waktu, serta beban administatif bai kreditor. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman pelaku usaha agar implementasi eksekusi fidusia berjalan efektif dan berkeadilan.




