PERBANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN JAKSA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Kata Kunci:
Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Jaksa, Supremasi SipilAbstrak
Penelitian ini mengkaji keabsahan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas perlindungan jaksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, dengan menempatkannya dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Analisis ini berangkat dari desain ketatanegaraan pascareformasi yang secara tegas memisahkan fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual untuk menilai apakah perlindungan jaksa memenuhi parameter OMSP, khususnya terkait karakter ancaman, dasar kewenangan hukum, mekanisme kendali sipil, serta prinsip temporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa ancaman terhadap jaksa pada umumnya bersifat kriminal dan individual, berada dalam ranah penegakan hukum, sehingga tidak mencapai ambang ancaman luar biasa yang dapat membenarkan pelibatan militer. Selain itu, artikel ini menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 berpotensi melampaui batas kewenangan delegatif karena secara substantif memperluas peran TNI di luar koridor yang ditetapkan undang-undang. Perluasan tersebut mengaburkan batas konstitusional antara fungsi pertahanan dan keamanan domestik serta berisiko melemahkan prinsip supremasi sipil dalam negara hukum demokratis. Dengan demikian, pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa tidak ditopang oleh dasar normatif yang memadai dan berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam tata kelola hubungan sipil militer di Indonesia.




