ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGHIMPUN DANA DI BANK DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Harlian Satria Wilwatikta Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Amelinda Cindy Laksintya Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Hillal Rama Octavianto Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Hilwa Dhea’ul Haq Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Satriyo Wibowo Saryanto Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Yuvian Reksa Amiyadi Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Bank, Dana, Nasabah, Syariah

Abstrak

Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Di Indonesia, sektor ini mengalami pertumbuhan pesat dalam setahun terakhir. Sistem keuangan nasional menjadikan prinsip syariah sebagai salah satu fondasi utama yang berlandas pada nilai keadilan dan ajaran Islam. Karena itu, perlindungan hukum bagi nasabah lembaga keuangan syariah tidak hanya bergantung pada regulasi nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian peraturan perundang- undangan dan dokumen hukum. Perlindungan hukum untuk nasabah bank syariah merupakan hal yang esensial untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan. Dengan adanya ketetapan pengawasan dan regulasi sebagai alat yang krusial untuk membatasi bank dalam mengambil risiko. Banyak langkah yang diambil oleh perbankan syariah untuk melindungi nasabah secara hukum. Perlindungan nasabah dalam perbankan syariah mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dana, kerahasiaan informasi, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam perbankan syariah, perlindungan juga tercermin dalam prinsip keadilan dan transparansi dalam perjanjian yang harus bebas dari elemen riba, gharar, dan maisir. Ada peralihan tugas dan wewenang dari lembaga satu kepada lembaga lainnya, karena terdapat tiga otoritas yang digunakan untuk melindungi nasabah penyimpan dana di bank. Dapat ditegaskan kembali bahwa perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana pada lembaga keuangan syariah di Indonesia telah memiliki pijakan regulatif yang kuat. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola perlu ditingkatkan agar perlindungan hak nasabah benar-benar terjamin, serta tujuan pembangunan ekonomi melalui perbankan syariah dapat tercapai secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01