KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Kata Kunci:
Kedudukan Advokat, Penegak Hukum, Undang – Undang No. 18 Tahun 2003Abstrak
Tujuan Penelitian ini mengkaji kedudukan advokat sebagai penegak hukum di indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat merupakan profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan di indonesia, yang diatur sebagai penegak huku, penegak keadilan, dan pelindung hak asasi manusia. Hasil Penelitian Menyatakan bahwa Profesi advokat termasuk ke dalam kategori profesi terhormat (officium nobile) karena peranannya yang esensial dalam sistem peradilan dan pengakan keadilan. Sebagai penegak huku, advokat memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya secara bebas dan mandiri, serta bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa adanya tekanan atau intervensi eksternal. Hal ini tercermin dalam pasal 5 dan pasal 28 UU Advokat yang menegaskan bahwa advokat harus berada di bawah perlindungan hukum, kode etik profesi, serta memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, advokat diberikan hak dan kewajiban untuk membela klein baik di dalam maupun diluar peradilan, berpegang pada integritas, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan, yang semuanya bertujuan menjaga kredibiltas profesi dan memperkuat fungsi sistem peradilan. Masih terdapat tantangan dalam praktiknya, seperti dualisme organisasi profesi dan ketentuan yang belum sepenuhnya mendukung implementasi tugas advokat secara optimal di lapangan.




