IMPLIKASI PASAL4B UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Naufal Rafi Sadad Putra Ramadhan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Hukum, Badan Usaha Milik Negara, UU BUMN

Abstrak

Perubahan Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberikan pertanyaan hukum dalam penerapan norma Pasal4B. Kerugian dan Keuntungan BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian dan keuntungan Negara, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan terhadap dampak kepada penerapan pemidanaan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan analisis melalui penafsiran hukum, harmonisasi norma dan penemuan hukum. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa Pasal4B dibentuk bukan untuk sebagai perlindungan bagi pejanat atau direksi BUMN untuk dapat melakukan kebijakan yang merugikan keuangan usaha, melainkan sebagai perlindungan bagi Pejabat atau direksi yang telah menerapkan prinsip bjr dalam pengelolaan pengambilan kebijakan usaha.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01