TRANSFORMASI KEJAHATAN FINANSIAL: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF TERHADAP PENCUCIAN UANG BERBASIS CRYPTOCURRENCY
Kata Kunci:
Cryptocurrency, Tindak Pidana Pencucian Uang, Aset Digital, Efektivitas HukumAbstrak
Perkembangan cryptocurrency menimbulkan isu hukum terkait potensi penyalahgunaannya dalam tindak pidana pencucian uang. Karakteristiknya, seperti pseudonimitas, desentralisasi, transaksi lintas batas, dan transaksi final, menyulitkan identifikasi, pelacakan, dan pengamanan aset kriminal. Penelitian ini menganalisis karakteristik cryptocurrency dari perspektif TPPU dan menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam mengatur aset digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan UU Nomor 8 Tahun 2010 normatifnya mampu mencakup aset digital sebagai objek TPPU, namun dalam praktik terdapat hambatan pada pembuktian, identifikasi subjek hukum, serta mekanisme pelacakan dan penyitaan. Penguatan regulasi teknis dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum di era keuangan digital.




