PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PASAR MODAL DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA

Penulis

  • Zainal Abidin Universitas Bung Karno Penulis
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno Penulis
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pasar Modal, Kepastian Hukum, Keadilan, OJK

Abstrak

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menyediakan kerangka hukum komprehensif, termasuk pengaturan sanksi pidana terhadap penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum pidana di sektor pasar modal masih menghadapi kendala normatif dan implementatif, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pasar modal berdasarkan hukum positif Indonesia, serta merumuskan konsep ideal penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur sanksi pidana secara tegas, penerapannya cenderung mengedepankan sanksi administratif dan perdata. Kondisi tersebut melemahkan efek jera dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, serta pembaruan kebijakan penegakan hukum pidana pasar modal yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01