PENEGAKAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Penegakan Sanksi, Pejabat Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Mekanisme Penegakan HukumAbstrak
Penegakan sanksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan isu hukum yang krusial karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum efektifnya penegakan sanksi TPPU oleh pejabat publik serta bagaimana mekanisme penegakan sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat efektivitas penegakan sanksi dan menjelaskan mekanisme hukum yang digunakan dalam penanganan TPPU yang melibatkan pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan penegakan sanksi TPPU lebih disebabkan oleh kendala implementatif, seperti kompleksitas pembuktian, karakter TPPU sebagai white collar crime yang bersifat transnasional dan low visibility, keterbatasan kapasitas teknis aparat penegak hukum, serta belum konsistennya penerapan pemberatan pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, mekanisme penegakan sanksi telah diatur secara komprehensif melalui pendekatan follow the money, peran PPATK, penyidikan lintas lembaga, serta penjatuhan pidana penjara, denda kumulatif, dan perampasan aset. Efektivitasnya sangat bergantung pada optimalisasi implementasi dan sinergi kelembagaan.




