DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Penulis

  • Deri Destian Toni Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Raja Ghaniyyu Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Disparitas Pemidanaan, Korupsi, Kepastian Hukum, Keadilan, Putusan Hakim

Abstrak

Perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi masih kerap ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia. Disparitas pemidanaan tersebut terlihat dari adanya variasi hukuman terhadap perkara yang memiliki karakteristik yang relatif sejenis. Permasalahan hukum yang timbul adalah apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pemidanaan tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kepastian hukum serta rasa keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan kekuasaan kehakiman, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan dipengaruhi oleh ruang kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, perbedaan penilaian terhadap keadaan yang relevan dalam perkara, serta belum tersedianya pedoman pemidanaan yang terstandarisasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01