PERLUASAN SUBJEK HUKUM KORPORASI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL TERHADAP POLA PEMBUKTIAN DAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Fadiah Dhealova Universitas Bengkulu Penulis
  • Fhatny Hatunnisa Universitas Bengkulu Penulis
  • Tiansi Universitas Bengkulu Penulis
  • Novia Mesastri Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi, KUHP Nasional, Subjek Hukum

Abstrak

Perluasan subjek hukum korporasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pertanggungjawaban pidana dari pendekatan individualistik menuju pendekatan kolektif dan sistemik, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Isu hukum utama terletak pada belum adanya pola pembuktian yang jelas dan seragam dalam mengatribusikan kesalahan kepada korporasi, terutama terkait pembuktian mens rea, penafsiran frasa “menguntungkan korporasi,” serta keterkaitan antara tindakan individu dengan kebijakan dan budaya organisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi perluasan subjek hukum korporasi terhadap sistem pembuktian tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi tantangan implementasinya. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, implementasinya masih menghadapi kendala berupa inkonsistensi interpretasi, keterbatasan pedoman yudisial, serta belum optimalnya kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum materiil dan hukum acara serta penyusunan standar pembuktian yang lebih operasional dan terintegrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01