KETERLIBATAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ANAK DALAM PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 00/PID.SUS-ANAK/2022/PN CRP)

Penulis

  • Marsi Carisa Amalia Universitas Bengkulu Penulis
  • Syakilah Triadiani Universitas Bengkulu Penulis
  • Wince Wulandari Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Narkotika, Anak, Hakim, Putusan

Abstrak

Salah satu persoalan hukum yang paling serius di Indonesia saat ini adalah tindak pidana narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luas terhadap aspek sosial, budaya, ekonommi, hingga politik negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembuktian unsur-unsur tindak pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika dan penyalahguna narkotika ekstasi serta menelaah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp pada Pengadilan Negeri Curup. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penegakan hukum terhadap anak sebagai kurir dan penyalahguna narkotika bertujuan tidak hanya untuk memberikan sanksi tetapi juga untuk memperbaiki perilaku menyimpang agar anak tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Berdasarkan putusan tersebut Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak I dan anak II masing-masing selama 3 tahun 6 bulan yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01