PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ANAK CYBER BULLYING BERDASARKAN UDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penulis

  • Anita Hayatun Nupus Universitas Bengkulu Penulis
  • Nailah Fasya Ristyadinata Universitas Bengkulu Penulis
  • Tiara Asa Sentosa Universitas Bengkulu Penulis
  • Maya Blezensky Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Cyber Bullying, Perlindungan Hukum, Anak, UU ITE

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial, termasuk di kalangan anak-anak. Di balik manfaat internet dan media sosial, muncul ancaman cyber bullying yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum cyber bullying serta bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE belum mengatur cyber bullying secara eksplisit, namun beberapa pasalnya dapat diterapkan untuk menjerat pelaku terkait penghinaan, ancaman, pemerasan, dan ujaran kebencian. Perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif berupa norma larangan dan pemblokiran konten, serta perlindungan represif melalui sanksi pidana, gugatan perdata, dan pendampingan korban. Meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitasnya masih terhambat oleh kelemahan substansi hukum, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik serta pendekatan perlindungan yang holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi perlindungan optimal bagi anak di ruang siber.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01