PENYALAHGUNAAN INHALASI (LEM) SEBAGAI ZAT ADIKTIF TERHADAP KEKOSONGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Penulis

  • Zasycia Perona Universitas Bengkulu Penulis
  • Aziza Avita Pratiwi Universitas Bengkulu Penulis
  • Nyimas Aprilia Universitas Bengkulu Penulis
  • Indana Halwah Salsabila Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Inhalasi, Lem, Penyalahgunaan Zat, Kekosongan Hukum

Abstrak

Inhalasi adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.1 Penyalahgunaan inhalasi, terutama lem, semakin menjadi masalah di Indonesia dan dapat menyebabkan ketergantungan di kalangan remaja. Namun, hukum pidana khusus di Indonesia belum mengatur dengan jelas tentang penggunaan inhalasi sebagai zat yang dapat membuat ketagihan, sehingga terdapat kekurangan dalam hukum yang menghambat usaha pencegahan dan penanganan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan dan studi pustaka untuk menilai regulasi yang ada. Temuan penelitian menunjukkan bahwa belum ada aturan pidana yang khusus mengenai penggunaan inhalasi seperti lem, sehingga diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat secara efektif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01