KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORGAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS CYBER TRAFFICKING PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Cyber Trafficking, Perdagangan OrganAbstrak
Kejahatan perdagangan orang yang semakin terorganisir, semakin mempersulit pemerintah untuk memberikan perlindungannya terhadap korban, karena kejahatan menjadi transnasional, terstruktur dan sistematis. Kemajuan perkembangan teknologi internet telah membuat pergeseran modus operandi perdagangan orang masuk kedalam dunia digital atau cyber trafficking yang semakin merajalela. Cyber Trafficking adalah bentuk modern dari kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi internet sebagai sarana utama untuk mengeksploitasi korban. Salah satu bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang yaitu perdagangan organ yang semakin meluas mengikuti era digital sekarang. Hal ini menimbulkan tantangan serius terhadap efektifitas penegakan hukum dan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama dalam penegakan hak restitusi bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian perlindungan hukum terhadap korban perdagangan organ dalam tindak pidana perdagangan orang berbasis Cyber Trafficking dengan perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan mempelajari hambatan negara dalam melindungi korban yang berada di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan serta analisis kasus.




