KORUPSI DANA DESA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHAN VILLAGE FUND CORRUPTION: LEGAL ANALYSIS AND PREVENTION EFFORTS
Kata Kunci:
Analisis Hukum, Dana Desa, Korupsi, Pencegahan, Pengawasan AnggaranAbstrak
Dana Desa adalah adalah Dana yang bersumber dari Negara. Berdasarkan Permenkeu RI nomor 241 tahun 2014 pasal (1) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa, dana desa diartikan sebagai dana yang bersumber dari APBN ynag diperuntukkan bagi dan ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyeleggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembiayaan kemasyarakatan. Pernyataan ini menekankan bahwa fungsi dana desa adalah untuk membantu desa dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut. Penggunaan Dana Desa untuk kepentingan lain akan dikenal sabagi praktek penyalahgunaan dana desa yang merupakan korupsi. Dalam peneltian ini penulis menggunakan metode penelitian secara normatif yaitu dengan cara membaca buku, mencatat dan mengutip serta menggunakan peraturan perundang-undangan baik yang diatur dalam KUHP, KUHAP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yaitu tidak bermusyawarah dengan masyarakat desa saat akan melaksanakan suatu kegiatan, masih rendahnya pendidikan Kepala Desa dan Perangkatnya, faktor ekonomi, faktor keluarga, serta faktor politik.




