KORUPSI YANG BERULANG, PROBLEMATIKA SISTEM PEMBIDANAAN DAN LEMAHNYA DETERRENT EFFECT DALAMPERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • M.Wendie Fratama Universitas Bengkulu Penulis
  • Eldi Korniawan Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Korupsi, Hukum, Peraturan

Abstrak

Fenomena korupsi di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah bermutasi menjadi penyakit sosial (social pathology) yang kronis. Dampaknya bersifat destruktif karena merasuk ke seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa praktik penggelapan uang negara tidak lagi tersentralisasi, melainkan telah terdesentralisasi hingga ke pelosok daerah, yang secara sistematis memiskinkan rakyat dan menghambat laju pembangunan nasional. Kajian ini berfokus pada efektivitas penerapan sanksi pidana dalam menciptakan deterrance effect (efek jera). Melalui pendekatan yuridis-normatif, penulisan ini mencoba membedah literatur hukum, asas-asas, serta doktrin hukum untuk mencari akar permasalahan dari lemahnya penegakan hukum terhadap para koruptor. Hasil analisis data menunjukkan adanya diskoneksi antara beratnya kejahatan dengan vonis yang dijatuhkan. Seringkali, sanksi yang diterima terpidana korupsi jauh dari rasa keadilan masyarakat. Hal ini memicu perdebatan fundamental: apakah regulasi kita yang masih memiliki celah (loophole), atau justru integritas aparat penegak hukum yang menjadi titik lemahnya? Salah satu diskursus yang selalu muncul dalam upaya mempertegas sanksi adalah penerapan hukuman mati. Secara teoretis, sanksi ini dianggap sebagai instrumen paling ampuh untuk memutus rantai korupsi. Namun, di Indonesia, langkah radikal ini terbentur pada tembok besar bernama Hak Asasi Manusia (HAM). Pro-kontra mengenai hak hidup sebagai hak yang non-derogable (tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun) seringkali membuat kebijakan ini stagnan di ranah perdebatan tanpa eksekusi yang nyata.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01