PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK TERHADAP AKSI KRIMINAL

Penulis

  • Maftuh Raffi Alsiasyah Herizon Universitas Bengkulu Penulis
  • Hadi Jaya Sastra Negara Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Sistem Peradilan Anak, Anak, Restorative Justice

Abstrak

Restorative justice merupakan paradigma penegakan hukum pidana anak yang diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pasal 7-15, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 5 Tahun 2018. Penelitian ini menganalisis secara normatif yuridis pelaksanaan restorative justice terhadap aksi kriminal anak, melalui inventarisasi, interpretasi, dan sistematisasi peraturan perundang-undangan terkait. Pendekatan kualitatif normatif menelusuri prinsip diversi, mediasi, dan pemulihan korban, pelaku, masyarakat berdasarkan doktrin hukum pidana anak Indonesia. Temuan menunjukkan inkonsistensi regulasi, yang dimana restorative justice bersifat opsional dan terhambat oleh dominasi prinsip retributif dalam KUH Pidana serta kurangnya sanksi bagi pelanggaran diversi. Kajian komparatif dengan model internasional (UNCRC) memperkuat rekomendasi harmonisasi norma melalui revisi SPPA untuk menguatkan restorative justice sebagai prioritas utama, guna mewujudkan keadilan restoratif yang efektif dan berkeadilan anak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-01