URGENSI PENGATURAN WARISAN ASET DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM WARIS INDONESIA: ANALISIS KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Aset Digital, Hukum Waris, Hukum Islam, Hukum Perdata, CryptocurrencyAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan baru yang dikenal sebagai aset digital, seperti cryptocurrency, non-fungible token (NFT), dompet elektronik, akun media sosial yang bernilai ekonomi, hingga aset berbasis cloud. Kehadiran aset digital menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya dalam bidang kewarisan, karena sistem hukum waris Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara spesifik mengatur mekanisme pewarisan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset digital sebagai objek waris dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata Indonesia serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi khusus mengenai warisan aset digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum perdata pada dasarnya mengakui aset digital sebagai bagian dari harta yang dapat diwariskan selama memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun demikian, ketiadaan regulasi yang jelas menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses identifikasi, penguasaan, dan pembagian aset digital kepada ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi digital guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak ahli waris.




