PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA HASIL KARYA YANG DIHASILKAN OLEH AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Hak Cipta, Hasil Karya, Hukum Perdata, Kecerdasan BuatanAbstrak
Perkembangan AI saat ini telah memungkinkan teknologi untuk menciptakan suaatu hasil karya secara mandiri, namun perkembangan ini belum sesuai dengan regulasi hukum hak cipta yang jelas di Indonesia. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian terkait status kepemilikan dan hak ekonomi atas hasil karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status kepemilikan hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan oleh AI dan bentuk perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa perdata dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam artikel ilmiah ini dilakukan melalui studi pustaka terhadap regulasi, buku, dan jurnal terkait yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam regulasi hukum Indonesia saat ini, AI belum diakui sebagai subjek hukum mandiri tetapi dikelompokkan sebagai agen elektronik berdasarkan Undang-undang ITE dan sistem komputer dalam Undang-undang Hak Cipta. Apabila terjadi pelanggaran terkait hasil karya yang dihasilkan oleh AI seperti penggunaan data yang memiliki hak cipta tanpa izin untuk pelatihan model AI maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata pihak pengembang AI dan pemakai AI dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Mekanisme penyelesaian sengketa perdata berupa pembayaran ganti rugi, penghentian penggunaan data, dan permohonan maaf secara terbuka. Saran bagi pemerintah yaitu pemerintah segera merevisi Undang-pasal Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih adaptif dalam mendeskripsikan ulang konsep pencipta di era digital terkait hasil karya oleh AI.




