PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DI INDONESIA: ANALISIS PERAN PEMERINTAHAN DAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP KEPASTIAN HAK BURUH

Penulis

  • Marsha Putri Cahyono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Muhammad Fauzan Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Delya Ayu Chandra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pekerja Outsourcing, Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia merupakan problematika struktural yang bersifat persisten, sebab praktik alih daya terus berkembang melampaui kapasitas pengawasan negara. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok: pertama, bagaimana pemerintah menjalankan fungsi jaminan dan pengawasan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing; dan kedua, sejauh mana kerangka normatif ketenagakerjaan Indonesia mampu memberikan kepastian hukum yang substantif bagi pekerja tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap interaksi antara teks hukum, implementasi kebijakan, dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah mengemban fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pengawas hubungan industrial, yang diwujudkan melalui instrumen legislasi, sertifikasi perusahaan alih daya, dan mekanisme inspeksi Dinas Ketenagakerjaan. Secara normatif, perlindungan pekerja outsourcing telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Meski kerangka normatif tersebut relatif komprehensif, efektivitas implementasinya masih terhambat oleh tiga faktor struktural: keterbatasan kapasitas aparatur pengawas, lemahnya koordinasi lintas instansi, dan kesenjangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hak pekerja outsourcing bukan semata-mata soal ketersediaan norma hukum, melainkan bergantung pada sinergi tiga pilar: regulasi yang bebas dari celah hukum, pengawasan pemerintah yang efektif dan proporsional, serta konsistensi penegakan hukum oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01