PERSAINGAN USAHA ANTARA OJEK ONLINE DAN OJEK PANGKALAN STASIUN YANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Penulis

  • Farel Al Farizi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Hero Putra Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Muhammad Usman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Persaingan Usaha, Ojek Online, Ojek Pangkalan, Hukum Perdata, Perjanjian Batal Demi Hukum

Abstrak

Perkembangan layanan transportasi digital telah memunculkan konflik sosial-ekonomi antara pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, di mana ojek pangkalan merasa pangsa pasar mereka terancam oleh ekspansi ojek online. Sebagai upaya mempertahankan keberlangsungan usaha, ojek pangkalan kerap menerapkan pembatasan wilayah operasional atau "zona merah" di area fasilitas umum seperti stasiun, yang melarang ojek online untuk menjemput penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi persaingan usaha dalam skema pembatasan zonasi tersebut serta menguji kekuatan hukum mengikat dari kesepakatan pembatasan radius penjemputan berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum campuran yang memadukan pendekatan yuridis normatif dan empiris, serta dianalisis menggunakan regulasi utama seperti KUHPerdata dan UU No. 5 Tahun 1999. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik pembagian wilayah ini bukan merupakan persaingan usaha yang sehat dan tergolong pelanggaran per se illegal terhadap Pasal 9 UU No. 5 Tahun 1999, meskipun agresivitas perusahaan aplikasi melalui strategi predatory pricing turut memicu resistensi ini. Dari perspektif hukum perdata, kesepakatan informal mengenai pembatasan wilayah tersebut dinyatakan batal demi hukum sejak awal. Hal tersebut dikarenakan kesepakatan ini tidak memenuhi syarat objektif causa yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata akibat bertentangan dengan ketentuan hukum anti-monopoli, serta melanggar asas kepribadian perjanjian yang pada akhirnya merugikan hak-hak masyarakat luas sebagai pihak ketiga.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01