PENERAPAN RECHTSVERWERKING SEBAGAI DASAR EKSEPSI DALUWARSA DALAM SENGKETA TANAH: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G/2024/PN KETAPANG
Kata Kunci:
Rechtsverwerking, Daluwarsa, Eksepsi, Sengketa Tanah, Pendaftaran TanahAbstrak
Rechtsverwerking merupakan doktrin hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda yang bermakna pelepasan hak akibat kelalaian atau pembiaran dalam jangka waktu yang panjang. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, konsep ini memiliki relevansi signifikan sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin rechtsverwerking sebagai dasar eksepsi daluwarsa dalam Putusan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Ketapang, serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang batas waktu pengajuan gugatan dalam sengketa hak atas tanah dan konsistensi penerapan daluwarsa dalam praktik peradilan Indonesia.




