URGENSI KRIMINALISASI BENEFICIAL OWNER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI
Kata Kunci:
Beneficial Owner, Korupsi Korporasi, KriminalisasiAbstrak
Perkembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui korporasi menunjukkan bahwa pelaku yang sesungguhnya tidak selalu tampak dalam struktur formal perusahaan. Salah satu pihak yang sering berada di balik pengendalian korporasi adalah beneficial owner atau pemilik manfaat. Penelitian ini membahas urgensi kriminalisasi beneficial owner dalam tindak pidana korupsi oleh korporasi dengan fokus pada adanya kekosongan norma pidana yang tidak dapat dijangkau hanya melalui pengaturan administratif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan administratif melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan aturan teknis lain belum cukup untuk menjerat beneficial owner yang secara faktual mengendalikan, memerintahkan, menyetujui, membiarkan, atau menikmati hasil korupsi korporasi. Kriminalisasi dibutuhkan untuk menutup celah impunitas, memperkuat kepastian hukum, melindungi korban, dan memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pengurus formal. Namun, kriminalisasi harus tetap dibatasi oleh asas legalitas, asas kesalahan, dan pembuktian yang jelas agar tidak berubah menjadi pemidanaan berdasarkan status semata.




