ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Pinjaman, Perlindungan Kreditur, Ganti Rugi, KUHPerdataAbstrak
Penelitian ini mengkaji wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal usaha berdasarkan Putusan Nomor 461/Pdt.G/2023/PN Jakarta Selatan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menelaah keabsahan perjanjian, terpenuhinya unsur wanprestasi, dan implikasinya terhadap perlindungan kreditur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman antara PT. Mitra Inti Telekom dan Joko Sri Widodo sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dan tergugat terbukti wanprestasi. Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian dengan menghukum tergugat membayar Rp17.025.000,00, namun menolak komponen biaya penagihan, sita jaminan, dan dwangsom. Putusan ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan perlindungan kreditur dalam praktik, sehingga diperlukan pembaruan hukum yang lebih akomodatif terhadap kerugian nyata kreditur.




