BENDA JAMINAN GADAI YANG BERASAL DARI HASIL TINDAK PIDANA: ANALISIS PUTUSAN PN MEDAN NO. 689/PID.B/2022/PN MDN

Penulis

  • Ardiyan Sandika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Elinda Azis Tri Agustin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Khansa Khairunnisa Mumtaz Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Rindy Antika Indraswara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian Gadai, Kreditur Beritikad Baik, Barang Hasil Kejahatan, Hak Jaminan, Hak Milik

Abstrak

Penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian gadai yang melibatkan benda bergerak yang berasal dari tindak pidana, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 689/Pid.B/2022/PN Mdn mengenai emas hasil pencurian yang digadaikan di PT Pegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian gadai tersebut berdasarkan syarat objektif sahnya perjanjian, mengkaji pertimbangan hakim dalam menyelesaikan konflik antara hak milik dan kepentingan kreditur beritikad baik, serta menelaah implikasi hukum terhadap status barang jaminan dan tanggung jawab lembaga gadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian gadai yang melibatkan benda yang diperoleh dari tindak pidana tidak memenuhi syarat objektif berupa causa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Akibatnya, tidak timbul hak jaminan yang sah bagi kreditur. Penelitian ini juga menemukan bahwa pihak yang menggadaikan barang tidak memiliki kewenangan hukum atas objek gadai, sehingga hak milik korban lebih diutamakan. Temuan ini memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan hak milik dan hukum jaminan kebendaan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01