ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 1365 KUHPERDATA DALAM KETIDAKPATUHAN PENYETORAN MODAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEABSAHAN RUPSLB
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Penyetoran Modal, Pemegang Saham, RUPSLB, Hukum PerseroanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks ketidakpatuhan penyetoran modal serta akibatnya terhadap keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan studi pada Putusan Nomor 319/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PT Bintang Dermaga Nusantara yang tidak menyetorkan modal namun tetap menjalankan hak sebagai pemegang saham dalam RUPSLB memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, dan adanya kerugian. Selain itu, ketidakpatuhan penyetoran modal menimbulkan akibat hukum yang signifikan, antara lain hilangnya hak sebagai pemegang saham, tidak sahnya perhitungan kuorum, serta potensi pembatalan RUPSLB beserta seluruh keputusan yang dihasilkannya. Penelitian ini menegaskan bahwa penyetoran modal merupakan syarat substantif dalam menentukan keabsahan hak pemegang saham,sehingga pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata sekaligus memengaruhi keabsahan keputusan perseroan.




