PERTANGGUNGJAWABAN BNI TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT PEMBOBOLAN REKENING MELALUI INTERNAL FRAUD DALAM SISTEM PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 110/PDT.G/2021/PN AMB)
Kata Kunci:
Sistem Perbankan, Perlindungan Nasabah, Internal FraudAbstrak
Pembobolan rekening nasabah akibat internal fraud dalam sistem perbankan merupakan persoalan hukum yang menunjukkan lemahnya pengendalian internal serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi nasabah. Tulisan ini mengkaji konstruksi pertanggungjawaban perdata bank dalam Putusan Nomor 110/Pdt.G/2021/PN Amb dengan menelaah hubungan hukum antara bank dan nasabah serta dasar yuridis pembebanan tanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab bank tidak hanya bersumber dari hubungan kontraktual, tetapi juga berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan kepercayaan yang melekat dalam kegiatan perbankan. Tindakan internal fraud oleh pihak internal bank dikualifikasikan sebagai risiko operasional yang berada dalam lingkup tanggung jawab bank. Oleh karena itu, bank dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi nasabah.




