ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA

Penulis

  • Alya Nur Asyikin Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Dinda Kasih Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Moza Afipa Asdiny Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis

Kata Kunci:

Wilayah Perbatasan, UU No. 43 Tahun 2008, Kedaulatan Negara

Abstrak

Wilayah perbatasan Indonesia memiliki kedudukan strategis sekaligus rentan terhadap berbagai ancaman keamanan dan kesenjangan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pengelolaan wilayah perbatasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, mengkaji implementasi yuridisnya dalam mempertahankan kedaulatan NKRI, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 43 Tahun 2008 telah memberikan kerangka hukum yang relatif komprehensif, namun implementasinya masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antarinstansi, kekosongan hukum pada isu-isu spesifik, keterbatasan infrastruktur, serta ancaman eksternal seperti illegal fishing dan sengketa batas wilayah yang belum tuntas. Diperlukan harmonisasi regulasi, reposisi kelembagaan BNPP, serta penguatan kerja sama bilateral dalam pengelolaan kawasan perbatasan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01