ANALISIS YURIDIS PEMOTONGAN UPAH TANPA PERSETUJUAN PEKERJA: DITINJAU DARI ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Kata Kunci:
Pemotongan Upah Sepihak, Wanprestasi, Asas Pacta Sunt Servanda, Perjanjian Kerja, Hubungan IndustrialAbstrak
Artikel ini membahas mengenai penyelesaian hukum yang dijalani oleh CNN Indonesia dan para pekerjanya, berkaitan dengan timbulnya wanprestasi berupa pemotongan upah secara sepihak tanpa persetujuan pekerja, yang akan ditinjau dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kepustakaan, selanjutnya digunakan teknik analisis yang berupa metode deduktif. Penelitian ini menghasilkan pandangan penulis tentang penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pemotongan upah secara sepihak yang ditinjau dengan KUHPerdata khususnya Pasal 1338 ayat (1) tentang asas pacta sunt servanda, Pasal 1243 tentang syarat wanprestasi, serta Pasal 1244–1247 tentang akibat hukum wanprestasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.




