PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI DALAM KASUS WANPRESTASI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 555 K/PDT/2025)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hukum, Judex Facti, Kasasi, Peradilan Perdata, Mahkamah AgungAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hukum antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam suatu perkara perdata yang kemudian diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 555 K/Pdt/2025. Perbedaan pertimbangan hukum antar tingkat peradilan merupakan fenomena yang kerap terjadi dan berimplikasi terhadap kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam penilaian fakta dan penerapan norma hukum antara judex facti pada tingkat pertama dan banding, khususnya dalam menilai alat bukti serta konstruksi hubungan hukum para pihak. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kemudian memberikan koreksi terhadap pertimbangan tersebut guna memastikan penerapan hukum yang tepat dan konsisten. Perbedaan ini mencerminkan adanya dinamika dalam proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan pentingnya konsistensi dan ketelitian hakim dalam mempertimbangkan aspek fakta dan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan guna menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.




