WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT BPR: ANTARA KELALAIAN DEBITUR TERHADAP KREDITUR
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Hukum Perdata IndonesiaAbstrak
Perjanjian kredit antara PT. BPR Klepu Mitra Kencana dan debitur merupakan hubungan hukum fundamental yang tunduk pada ketentuan hukum perdata Indonesia. Dalam praktiknya, perjanjian semacam ini kerap menimbulkan sengketa hukum ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya, suatu kondisi yang secara yuridis dikategorikan sebagai wanprestasi. Penelitian ini mengkaji Perkara Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Unr yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ungaran, melibatkan PT BPR Klepu Mitra Kencana selaku kreditur-penggugat dan Tri Puwandi Ansah bersama Nur Ainsah selaku debitur- tergugat, yang berhenti membayar angsuran setelah hanya lima kali dari tiga puluh enam kali yang diperjanjikan, sehingga total kewajiban yang belum dipenuhi mencapai Rp152.956.853 per 16 Januari 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum penetapan wanprestasi oleh pengadilan, mengkaji keabsahan perjanjian kredit berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku, dan menilai akibat hukum yang dibebankan kepada para tergugat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bersumber pada bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, KUHPerdata, dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif melalui pengujian koherensi antara norma hukum yang berlaku dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kredit telah memenuhi keempat syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal, sehingga mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pengadilan selanjutnya menyatakan bahwa pemberian tiga surat peringatan tertulis secara berurutan oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan merupakan pemenuhan syarat formal pernyataan lalai berdasarkan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUHPerdata. Pengakuan para tergugat di persidangan bahwa mereka hanya membayar lima kali angsuran dan tidak pernah membayar lagi sesudahnya dinilai sebagai alat bukti yang sempurna berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1735 K/Sip/1976. Atas dasar tersebut, pengadilan mengabulkan seluruh petitum penggugat, menghukum para tergugat melunasi seluruh sisa kewajiban secara sekaligus dan menetapkan penjualan agunan berupa sertifikat tanah yang telah dibebani Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 05337/2022 apabila kewajiban tidak dipenuhi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme gugatan sederhana berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 terbukti efektif memberikan akses penyelesaian sengketa kredit macet bagi lembaga keuangan mikro secara cepat, murah, dan berkepastian hukum.




