KUALIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH DALAM PENOLAKAN PEMBERIAN GANTI RUGI PENGGANTI RUMAH TINGGAL: PUTUSAN NOMOR 16/PDT.G.S/2021/PN SMD
Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Pemerintah, Ganti Rugi, Waduk Jatigede, Pasal 1365 KUHPerdataAbstrak
Penelitian ini mengkaji kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pemerintah dalam kasus penolakan pemberian ganti rugi pengganti rumah tinggal kepada masyarakat terdampak pembangunan Waduk Jatigede, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Smd. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan mencakup Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Tergugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tidak menerbitkan nomor identifikasi (ID) kepada Penggugat dan tidak memproses pembayaran uang tunai pengganti rumah tinggal sebesar Rp122.591.200 telah terbukti memenuhi seluruh unsur PMH secara kumulatif, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan berupa kelalaian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta adanya kerugian nyata. Majelis Hakim mengkualifikasikan perbuatan Tergugat sebagai PMH berdasarkan bukti surat, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip good governance, hak subjektif Penggugat, serta asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara penuh, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.




