ANALISIS PEMENUHAN UNSUR DELIK PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TERHADAP PRAKTIK DIGITAL UNDRESSING TANPA PERSETUJUAN KORBAN
Kata Kunci:
Digital Undressing, Unsur Delik, Kejahatan SiberAbstrak
Masifnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah melahirkan banyak kebaharuan digital yang memberikan kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menyebabkan berkembangnya modus penyalahgunaan siber kotemporer, yang paling menjadi sorotan adalah praktik Digital Undressing, yaitu tindakan memanipulasi foto seseorang menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan representasi visual yang menampilkan tubuh korban seolah-olah tanpa busana tanpa adanya persetujuan. Praktik ini berpotensi melanggar hak privasi, kehormatan, dan martabat korban serta menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur delik Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap praktik Digital Undressing tanpa persetujuan korban. Kerangka Penelitian ini disusun dengan mengadopsi metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan sebagai pisau analisis. Sumber yang digunakan sendiri terdiri atas sumber bahan hukum yang sifatnya primer, sekunder dan terserie yang dilanjutkan dengan analisa secara preskriptif dengan sistematika deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktik Digital Undressing pada dasarnya dapat memenuhi unsur-unsur delik Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Dua unsur utama yakni “dengan sengaja” dan “tanpa hak” menjadi elemen penting sehingga harus dibuktikan secara kumulatif, sedangkan unsur perbuatan dapat terpenuhi melalui berbagai bentuk penyebaran konten digital. Oleh karena itu, meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai Digital Undressing, ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE memiliki relevansi yuridis untuk digunakan sebagai dasar penegakan hukum terhadap praktik tersebut guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi, kehormatan, dan martabat korban di ruang digital.




