ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN PAKSAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 2860/PDT.G/2023/PA.BADG.)
Kata Kunci:
Pembatalan Perkawinan, Paksaan, Pertimbangan Hakim, Hukum Perkawinan, Kepastian HukumAbstrak
Pembatalan perkawinan dengan alasan paksaan merupakan salah satu isu hukum dalam hukum perkawinan Indonesia yang berkaitan erat dengan prinsip kebebasan kehendak para pihak. Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang untuk membatalkan perkawinan yang dilangsungkan tanpa kehendak bebas, namun dalam praktik pembuktiannya sering menimbulkan perdebatan. Hal ini terlihat dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 2860/Pdt.G/2023/PA.Badg. , di mana permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan paksaan justru ditolak oleh hakim. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak terdapat bukti adanya paksaan, yang dilihat dari tidak adanya keberatan saat akad nikah, adanya resepsi pernikahan, serta kehidupan bersama setelah perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan paksaan serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip kebebasan dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim cenderung menitikberatkan pada aspek formal dalam menilai unsur paksaan, sehingga berpotensi mengabaikan aspek psikologis dan kondisi subjektif para pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap kebebasan kehendak dalam perkawinan telah diimplementasikan secara optimal dalam praktik peradilan.




