ANALISIS KEWENANGAN KPPU ATAS BUMD DAN PENILAIAN BERSEKONGKOL DALAM PUTUSAN NOMOR 11/KPPU-L/2024
Kata Kunci:
KPPU, BUMD, Persaingan Usaha, Diskresi, Pelayanan PublikAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan pelayanan publik, serta mengkaji standar pembuktian unsur bersekongkol dalam Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder, terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KPPU terhadap BUMD tetap ada, namun tidak bersifat mutlak. BUMD dapat memperoleh pengecualian berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sepanjang tindakannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bertujuan memenuhi kepentingan umum, dan menyangkut cabang produksi penting bagi negara atau hajat hidup orang banyak. Di luar itu, BUMD tetap tunduk pada hukum persaingan usaha. Selain itu, pembuktian unsur bersekongkol dalam Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks diskresi BUMD dalam kondisi urgensi penyediaan air bersih. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembuktian yang lebih kontekstual dan proporsional agar penegakan hukum persaingan usaha tetap seimbang dengan kebutuhan pelayanan publik.




