ARSITEKTUR HUKUM PENANAMAN MODAL ASING PADA BURSA KARBON TRANSNASIONAL DI INDONESIA: KOMODIFIKASI HAK ATAS KORBAN SEBAGAI ASET INVESTASI

Penulis

  • Elin Dwi Pramukti Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Amanda Dewi Ariesta Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Zahra Nur Fauzi’ah Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Najwa Fadhilatul Khusna Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Arneisya Arienda Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Amelia Putri Maharani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Dita Aminda Widyawati Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Diana Setiawati Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Perdagangan Karbon, Penanaman Modal Asing, Bursa Karbon, Perlindungan Hukum, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi hijau yang berkembang dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon melalui pengelolaan hutan, energi terbarukan, dan proyek lingkungan lainnya yang turut membuka peluang masuknya penanaman modal asing dalam bursa karbon transnasional. Namun demikian, implementasi perdagangan karbon juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti perlindungan masyarakat terdampak, potensi spekulasi pasar karbon, serta tantangan harmonisasi regulasi nasional dan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penanaman modal asing dalam bursa karbon transnasional di Indonesia, perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak, serta tantangan dan peluang implementasi perdagangan karbon dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bursa karbon, serta ketentuan Paris Agreement Pasal 6. Meskipun demikian, implementasi perdagangan karbon masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, risiko greenwashing, dan belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Di sisi lain, perdagangan karbon juga memberikan peluang dalam menarik investasi hijau, mendukung transisi energi, dan mempercepat pencapaian target Net Zero Emission 2060. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, dan perlindungan hukum yang komprehensif agar perdagangan karbon dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01